imam SYAFI'I

"yang paling Nampak pada diri manusia adalah kelemahanya, maka barang siapa melihat kelemahan dirinya sendiri, ia akan menggapai keseimbangan terhadap perintah Allah."

Kamis, 22 Mei 2014

jam'u wa taqsim


الجمع و القسيم

Makalah
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Balaghah II
Dosen Pengampu : H. Mahfudz Sidiq, LC, MA


Disusun Oleh :
1.      Muhammad Agus Salim                     (113211034)


FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN PENDIDIKAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SEMARANG
2014
 I.          PENDAHULUAN
Kemampuan mengungkapkan fikiran ataupun perasa’an dengan bahasa yang bisa dimengerti maknanya dan indah dirasakan merupakan anugrah tuhan yang tidak semua orang bisa mealakukanya. Dalam ilmu Badi’, bukan sekedar memperhatikan aspek pemahaman, tetapi juga tetap memperhatikan sisi keindahan
Terkadang seseorang menyampaikanya apa yang ada pada dirinya dengan ujaran yang menyeluruh, dan terkadang terperinci, begitu juga yang terdapat pada ilmu Badi’ dalam tema Jam’u wa Taqsim, yang akan di bahas dalam makalah ini.

II.       RUMUSAN MASALAH
A.      Apa pengertian Jam’u wa Taqsim?
B.       Bagaimana pembagian Jam’u wa Taqsim?

III.     PEMBAHASAN
A.      Pengertian Jam’u wa Taqshim
1.    Jam’u
Secara bahasa artinya mengumpulkan, sedangkan mengikuti istilah ulama’ balaghoh adalah:
وهو أن يجمع بين متعدّ د في حكم واحد[1]
Yaitu : mengumpulkan perkara yang berbilangan (dua atau lebih) didalam satu hukum.
Sedangkan pendapat lain menyebutkan
هو أنيجمع بين شيئين  مختلفين أو اكثر في حكم واحد[2]
Artinya :  Jam’u adalah mengumpulkan atau menghimpun dua atau lebih yang berbeda kedalam satu hukum.
Dalam redaksi lain
هو أن يجمع بين متعدّ د في حكم واحد, أو هو أن يجمع المتكلم بين شيئين فأكثر في حكم واحد[3]
Artinya : menghimpun berbagai hal kedalam satu hukum, atau si pembicara menghimpun dua macam atau lebih dalam satu hukum.
 Dari pengertian di atas dapat di tarik kesimpulan bahwa Jam’u ialah beberapa ghal yang dikumpulkan kedalam satu hukum (kategori), yang terdiri dari dua hal atau lebih, di bawah ini beberapa contoh dari keduanya.
a.     yang mengumpulkan dalam dua perkara
     Contoh : QS Al Kahfi : 46
المال والبنون زينة الحيوة الدنيا(46)
Artinya : harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia
Kata “al mal” atau harta dan kata “al banun” atau anak pada ayat tersebut merupakan dua hal yang di kumpulkan dalam satu hukum(kategori) yaitu “perhiasan dunia”[4]
Contoh lain.
 Dalam Firman Allah surat Al-Anfal 28
واعلمواانماالمولكم وأولدكم فتنة(28)                       
Artinya : “Dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan
b.     yang mengumpulkan di atas dua perkara atau lebih[5]
     Contoh : QS al-Maidah : 90
إنما الخمر والميسر والأنصاب والأزلام رجس من عمل اشيطان
Artinya : "sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi,  (berkorban untk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syeitan"
Kata al Khamr, al maisiru, al anshab,dan  azlamu rijsun merupakan berbgai hal yang di kumpulkan dalam satu hukum yaitu “’amali syaiton”
2.    Pengertian Taqshim
وهو ذكر متعدّ د ثم اضافة ما لكل واحد اليه على التعيين[6]

Yaitu menyebutkan perkara yang berbilangan (lebih dari satu), lalu menyandarkan sesuatu dengan cara ditentukan pada satu persatuan.
Atau dalam redaksi lain di sebutkan
التقسيم هو يذكر متعدد, ثم يضاف لكل إليه علي التعيين وبقدر التعيين[7]
At Taqsim adalah menyebutkan beberapa hal, kemudian setiyap hal tersebut disandarkan pada sebuah himpunan dengan batas tertentu.
Contoh : Firman Allah Surat Al-haqqoh 4-6
كذبت ثمود وعاد با لقارعة(4) فأما ثمود فأهلكوا با لطا غية (5) وأما عاد فأ هلكوا بريح صرصر عاتية (6)
Artinya: (4) Kaum Tsamud dan ‘Aad telah mendustakan hari kiamat. (5) Adapun kaum Tsamud, maka mereka telah dibinasakan dengan kejadian yang luar biasa. (6) Adapun kaum ‘Aad Maka mereka telah dibinasakan dengan angin yang sangat dingin lagi amat kencang.
Menurut ayat di atas bahwa ada dua kaum yang mendustakan keimanan, masing-masing dari keduanya telah di beri azab yang berbeda oleh tuhan, yaitu berupa petir dan badai topan. Dan penjelasan mengenai masing-masing azab yang di berikan kepada keduanya itulah yang menunjukan taqshim yaitu :
فأما ثمود فأهلكوا با لطا غية (5) وأما عاد فأ هلكوا بريح صرصر عاتية (6)
Karena merupakan pembagian dari
كذبت ثمود وعاد با لقارعة
3.    pengertian Jam’u wa Taqshim
           
وهو جمع متعدّ د تحت حكم ثم تقسيمه أو العكس أي تقسيم متعدد ثم جمعه تحت حكم واحد[8]
Yaitu mengumpulka perkara yang berbilangan (lebih dari satu) dalam satu hukum kemudian membaginya, atau membagi perkara yang berbilangan lalu mengumpulkanya,
هو جمع أمور متعددة تحت حكم ثم تقسيمها أو تقسيمها ثم جمعها[9] 
Contoh : QS Az-Zumar 42
الله يتوفى الا نفس حين موتها والتى لم تمت فى منامها فيمسك التى قضى عليها الموت ويرسل الاخرى الى اجل مسمى ()42 
Artinya: "Allah memegang jiwa (orang) ketika matinya dan (memegang) jiwa (orang) yang belum mati di waktu tidurnya, maka dia tahanlah jiwa (orang) yang telah dia tetapkan kematianya dan dia melepaskan jiwa yang lain sampai waktu yang ditetapkan"[1313]
[1313]Maksudnya : orang-orang yang mati itu rohnya di tahan Allah sehingga tidak dapat kembali kepada tubuhnya; dan orang-orang yang tidak mati hanya tidur saja, rohnya dilepasakan sehingga dapat kembali kepadanya lagi,

B.       Pembagian Jam’u wa Taqshim
Dari pembahasan pengertian yag telah kita pelajari di atas, maka pembagian Jam’u wa Taqshim dapat dikategorikan sebagai berikut :
1.     الجمع ثم القسيم  (mengumpulkan lalu membagi)
        Mengumpulkan pada suatu hukum kemudian membaginya
Contoh: QS Al-Ma’un
أرءيت الذي يكذب باالدين (1) فذالك الذي يدع اليتيم (2) ولايحض علي طعام المسكين (3) فويل اللمصلين (4) الذينهم عن صلاتهم ساهون (5) الذينهم يراءون (6) ويمنعون الماعون (7)
Artinya :
1.     tahukah kamu orang yang mendustakan agama?
2.     itulah orang yang menghardik anak yatim
3.    dan tidak menganjurkan memberi makan anak yatim
4.     maka kecelakaanlah bagi orang yang
5.     (yaitu) orang-orang yag lalai dari shalatnya
6.     orang-orang yang berbuat riya’
7.     dan enggan (menolong dengan) barang berguna

 Seperti ucapan penyair:
حتى أقام على أرباض خرسنة {} تشقي به الروم والصلبان والبيع
للسبي ما نكحوا والقتل ما ولدوا {} والنهب ما جمعوا والنار مازرعوا
Sehingga ia mukim di tanah khurasan
Sebab dia, rusaklah bangsa romawi
Gambar-gambar salib
dan sesembahan mereka
ditawanlah wanita yang mereka nikahi
dibunhlah anak-anaknya
dirampoklah harta yang mereka kumpulkan
dan dibakarlah tanamnya
 pada bait pertama penyair mengumpulkan bangsa rumawi, yang mencakup orang perempuan, anak-anak, harta dan tanaman didalam satu hukum, yaitu rusak, lalu hukum itu dibagi atas tertawan, dibunuh, dirampok, dan dibakar,[10]
2.    التقسيم ثم الجمع  (membagi lalu dikumpulkan)[11]
Mendahulukan pembagian kemudian mengumpulkan pada satu hukum
Contoh :

المال والبنون زينة الحيوة الدنيا(46)
Artinya : harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia
Dari ayat di atas di maksudakan bahwa Allah mengumpulkan harta dan anak kedalam perhiasan dunia, dengan terlebih dahulu menyebutkan keduanya sebagai taqsim (المال والبنون) dan kemudian diikuti jam’u (زينة الحيوة الدنيا)
Atau ucapan penyair di bawah ini.
قوم اذا حربوا صروا عدوهم {} أو حاولوا النفع في أشياعهم نفعوا
سجية تلك فيهم غير محدثة {} إن الخلائق فاعلم شزها البدع
Para sahabat nabi adalah kaum
Bila berperang, ia membinasakan musuh
Bila melakukan hal yang bermanfaat
Maka bermanfaat pada kelompoknya
Hal seperti itu merupakan wataknya
Bukan hal yang dibuat-buat
Sesungguhnya sesuatu yang diciptakan
Yang paling jelek adalah sesuatu yang dibuat-buat
Pada syair ini pada awalnya penyair membagi sifat para sahabat nabi, membinasakan musuh dan bermanfaat pada kelompoknya, lalu hal itu dikumpulkan pada bait yang kedua , bahwa hal itu merupakan watak dan tabiatnya.[12]

IV.             KESIMPULAN
a.                   Jam’u yaitu  mengumpulkan perkara yang berbilangan (dua atau lebih) didalam satu hukum
b.                   Taqsim yaitu menyebutkan perkara yang berbilangan (lebih dari satu), lalu menyandarkan sesuatu dengan cara ditentukan pada satu persatuan.
c.                    Jam’u wa Taqsim yaitu mengumpulka perkara yang berbilangan (lebih dari satu) dalam satu hukum kemudian membaginya, atau membagi perkara yang berbilangan lalu mengumpulkanya
d.                   Jam’u wa Taqsim di kategorikan menjadi 2
1.      الجمع ثم القسيم  
2.      التقسيم ثم الجمع  
V.    PENUTUP
Demikian makalah yang dapat penulis sampaikan. Tentu masih banyak kekurangan diberbagai sisi. Untuk itu kiranya para pembaca memaklumi kekurangan ini. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat penulis harapkan untuk hasil yang lebih baik lagi. Semoga makalah ini bermanfa’at. Baik bagi pembaca maupun penuis sendiri.

























DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Al Hasyimi, Sayyid, Jawahirul Balaghah fi ma’ani wal bayan wal badi’, surabaya; Maktabah Al Hidayah, 1960
Aziz Atiq, Abdul, Ulumul Badi’ Kairo: Darul Afaq Tarbiyah, 2006
Mathlub, Ahmad , Funun Balaghiyah, Kuwait: Dar al-buhuts al-Ilmiyah,1975
Mustofa Al-Maraghi, Ahmad, Ulumul Balagah wa Al-Bayan wa Al-Ma’ani wa Al-badi’, Kairo: Darul Afaq Tarbiyah
Shofwan,  Sholihudin, mabadi’ul Balaghah Jauharul Maknun Juz III , Jombang: Darul Hikmah, 2008





[1] Sholihudin Shofwan, mabadi’ul Balaghah Jauharul Maknun Juz III (Jombang: Darul Hikmah, 2008) hlm. 59
[2] Ahmad Mustofa Al-Maraghi, Ulumul Balagah wa Al-Bayan wa Al-Ma’ani wa Al-badi’, (Kairo: Darul Afaq Tarbiyah) hlm. 391
[3] Abdul Aziz Atiq, Ulumul Badi’ (Kairo: Darul Afaq Tarbiyah, 2006), hlm. 109
[4] Ahmad Mathlub, Funun Balaghiyah, (Kuwait: Dar al-buhuts al-Ilmiyah,1975), hlm. 287
[5] Sayyid Ahmad Al Hasyimi, Jawahirul Balaghah fi ma’ani wal bayan wal badi’(surabaya; Maktabah Al Hidayah, 1960) hlm. 310
[6] Sholihudin Shofwan, mabadi’ul Balaghah Jauharul Maknun Juz III (Jombang: Darul Hikmah, 2008) hlm. 60
[7] Ahmad Mushtofa Al-maraghi,  Ulumul balaghah wa Al Bayan wa Al Ma’ani wa Al badi’ (Kairo: Darul Afaq Tarbiyah) hlm. 392
[8] Abdul Aziz Atiq, Ulumul Badi’ (Kairo: Darul Afaq Tarbiyah, 2006), hlm. 110
[9] Ahmad Mushtofa Al-maraghi,  Ulumul balaghah wa Al Bayan wa Al Ma’ani wa Al badi’ (Kairo: Darul Afaq Tarbiyah) hlm. 193
[10] Sholihudin Shofwan, mabadi’ul Balaghah Jauharul Maknun Juz III (Jombang: Darul Hikmah, 2008) hlm. 64
[11] Abdul Aziz Atiq, Ulumul Badi’ (Kairo: Darul Afaq Tarbiyah, 2006), hlm. 111
[12] Sholihudin Shofwan, mabadi’ul Balaghah Jauharul Maknun Juz III (Jombang: Darul Hikmah, 2008) hlm. 64

Tidak ada komentar:

Posting Komentar