الجمع و القسيم
Makalah
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata
Kuliah : Balaghah II
Dosen Pengampu : H. Mahfudz Sidiq, LC, MA

Disusun Oleh :
1. Muhammad Agus Salim (113211034)
FAKULTAS
ILMU TARBIYAH DAN PENDIDIKAN
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI SEMARANG
Kemampuan
mengungkapkan fikiran ataupun perasa’an dengan bahasa yang bisa dimengerti
maknanya dan indah dirasakan merupakan anugrah tuhan yang tidak semua orang
bisa mealakukanya. Dalam ilmu Badi’, bukan sekedar memperhatikan aspek
pemahaman, tetapi juga tetap memperhatikan sisi keindahan
Terkadang
seseorang menyampaikanya apa yang ada pada dirinya dengan ujaran yang
menyeluruh, dan terkadang terperinci, begitu juga yang terdapat pada ilmu Badi’
dalam tema Jam’u wa Taqsim, yang akan di bahas dalam makalah ini.
II. RUMUSAN MASALAH
A. Apa pengertian Jam’u wa
Taqsim?
B. Bagaimana pembagian Jam’u wa
Taqsim?
III. PEMBAHASAN
A. Pengertian Jam’u wa
Taqshim
1. Jam’u
Secara bahasa artinya mengumpulkan, sedangkan mengikuti
istilah ulama’ balaghoh
adalah:
Yaitu : mengumpulkan perkara yang berbilangan (dua atau lebih) didalam satu
hukum.
Sedangkan
pendapat lain menyebutkan
Artinya : Jam’u adalah mengumpulkan atau menghimpun dua
atau lebih yang berbeda kedalam satu hukum.
Dalam redaksi lain
Artinya : menghimpun berbagai
hal kedalam satu hukum, atau si pembicara menghimpun dua macam atau lebih dalam
satu hukum.
Dari pengertian di atas dapat di tarik kesimpulan bahwa Jam’u ialah
beberapa ghal yang dikumpulkan kedalam satu hukum (kategori), yang terdiri dari
dua hal atau lebih, di bawah ini beberapa contoh dari keduanya.
a.
yang mengumpulkan dalam dua perkara
Contoh : QS Al Kahfi : 46
المال والبنون زينة
الحيوة الدنيا(46)
Artinya : harta dan anak-anak adalah perhiasan
kehidupan dunia
Kata “al mal” atau harta dan kata “al banun” atau
anak pada ayat tersebut merupakan dua hal yang di kumpulkan dalam satu hukum(kategori) yaitu “perhiasan
dunia”[4]
Contoh lain.
Dalam Firman Allah surat Al-Anfal 28
واعلمواانماالمولكم
وأولدكم فتنة(28)
Artinya :
“Dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai
cobaan”
Contoh : QS al-Maidah : 90
إنما الخمر والميسر والأنصاب والأزلام
رجس من عمل اشيطان
Artinya
: "sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untk) berhala, mengundi nasib
dengan panah, adalah termasuk perbuatan syeitan"
Kata al Khamr, al maisiru, al anshab,dan azlamu rijsun merupakan berbgai hal yang
di kumpulkan dalam satu hukum yaitu “’amali syaiton”
2. Pengertian Taqshim
وهو ذكر متعدّ د ثم اضافة ما لكل واحد
اليه على التعيين[6]
Yaitu menyebutkan perkara yang berbilangan (lebih dari
satu), lalu menyandarkan sesuatu dengan cara ditentukan pada satu persatuan.
Atau dalam redaksi lain di sebutkan
التقسيم
هو يذكر متعدد, ثم يضاف لكل إليه علي التعيين وبقدر التعيين[7]
At Taqsim adalah menyebutkan beberapa hal, kemudian setiyap hal tersebut
disandarkan pada sebuah himpunan dengan batas tertentu.
Contoh : Firman Allah Surat Al-haqqoh 4-6
كذبت ثمود وعاد با لقارعة(4) فأما ثمود فأهلكوا با
لطا غية (5) وأما عاد فأ هلكوا بريح صرصر عاتية (6)
Artinya: (4) Kaum Tsamud dan ‘Aad telah mendustakan hari kiamat. (5) Adapun
kaum Tsamud, maka mereka telah dibinasakan dengan kejadian yang luar biasa. (6)
Adapun kaum ‘Aad Maka mereka telah dibinasakan dengan angin yang sangat dingin
lagi amat kencang.
Menurut ayat di atas bahwa ada dua kaum yang mendustakan keimanan,
masing-masing dari keduanya telah di beri azab yang berbeda oleh tuhan, yaitu
berupa petir dan badai topan. Dan penjelasan mengenai masing-masing azab yang
di berikan kepada keduanya itulah yang menunjukan taqshim yaitu :
فأما ثمود فأهلكوا با لطا غية (5)
وأما عاد فأ هلكوا بريح صرصر عاتية (6)
Karena merupakan pembagian dari
كذبت ثمود وعاد با لقارعة
3. pengertian Jam’u wa
Taqshim
وهو جمع متعدّ د تحت حكم ثم تقسيمه أو
العكس أي تقسيم متعدد ثم جمعه تحت حكم واحد[8]
Yaitu mengumpulka perkara yang berbilangan (lebih dari satu) dalam
satu hukum kemudian membaginya, atau membagi perkara yang berbilangan lalu
mengumpulkanya,
هو جمع أمور متعددة تحت حكم ثم
تقسيمها أو تقسيمها ثم جمعها[9]
Contoh : QS Az-Zumar 42
الله يتوفى الا نفس حين موتها والتى
لم تمت فى منامها فيمسك التى قضى عليها الموت ويرسل الاخرى الى اجل مسمى ()42
Artinya: "Allah memegang jiwa (orang) ketika matinya
dan (memegang) jiwa (orang) yang belum mati di waktu tidurnya, maka dia
tahanlah jiwa (orang) yang telah dia tetapkan kematianya dan dia melepaskan
jiwa yang lain sampai waktu yang ditetapkan"[1313]
[1313]Maksudnya : orang-orang yang mati itu rohnya
di tahan Allah sehingga tidak dapat kembali kepada tubuhnya; dan orang-orang
yang tidak mati hanya tidur saja, rohnya dilepasakan sehingga dapat kembali
kepadanya lagi,
B. Pembagian Jam’u wa
Taqshim
Dari pembahasan pengertian yag telah kita pelajari di atas, maka
pembagian Jam’u wa Taqshim dapat dikategorikan sebagai berikut :
1.
الجمع ثم
القسيم (mengumpulkan
lalu membagi)
Mengumpulkan
pada suatu hukum kemudian membaginya
Contoh: QS Al-Ma’un
أرءيت
الذي يكذب باالدين (1) فذالك الذي يدع اليتيم (2) ولايحض علي طعام المسكين (3)
فويل اللمصلين (4) الذينهم عن صلاتهم ساهون (5) الذينهم يراءون (6) ويمنعون
الماعون (7)
Artinya :
1.
tahukah kamu orang yang mendustakan agama?
2.
itulah orang yang menghardik anak yatim
3.
dan tidak menganjurkan memberi
makan anak yatim
4.
maka kecelakaanlah bagi orang yang
5.
(yaitu) orang-orang yag lalai dari shalatnya
6.
orang-orang yang berbuat riya’
7.
dan enggan (menolong dengan) barang berguna
Seperti ucapan penyair:
حتى أقام على أرباض خرسنة {} تشقي
به الروم والصلبان والبيع
للسبي ما نكحوا والقتل ما ولدوا {}
والنهب ما جمعوا والنار مازرعوا
Sehingga ia mukim di tanah khurasan
Sebab dia, rusaklah bangsa romawi
Gambar-gambar salib
dan sesembahan mereka
ditawanlah wanita yang mereka nikahi
dibunhlah anak-anaknya
dirampoklah harta yang mereka kumpulkan
dan dibakarlah tanamnya
pada bait
pertama penyair mengumpulkan bangsa rumawi, yang mencakup orang perempuan,
anak-anak, harta dan tanaman didalam satu hukum, yaitu rusak, lalu hukum itu
dibagi atas tertawan, dibunuh, dirampok, dan dibakar,[10]
Mendahulukan
pembagian kemudian mengumpulkan pada satu hukum
Contoh :
المال والبنون زينة الحيوة الدنيا(46)
Artinya : harta dan anak-anak adalah perhiasan
kehidupan dunia
Dari ayat
di atas di maksudakan bahwa Allah mengumpulkan harta dan anak kedalam perhiasan
dunia, dengan terlebih dahulu menyebutkan keduanya sebagai taqsim (المال والبنون) dan kemudian diikuti jam’u
(زينة الحيوة الدنيا)
Atau
ucapan penyair di bawah ini.
قوم اذا
حربوا صروا عدوهم {} أو حاولوا النفع في أشياعهم نفعوا
سجية
تلك فيهم غير محدثة {} إن الخلائق فاعلم شزها البدع
Para sahabat nabi adalah kaum
Bila berperang, ia membinasakan musuh
Bila melakukan hal yang bermanfaat
Maka bermanfaat pada kelompoknya
Hal seperti itu merupakan wataknya
Bukan
hal yang dibuat-buat
Sesungguhnya sesuatu yang diciptakan
Yang paling jelek adalah sesuatu yang dibuat-buat
Pada syair
ini pada awalnya penyair membagi sifat para sahabat nabi, membinasakan musuh
dan bermanfaat pada kelompoknya, lalu hal itu dikumpulkan pada bait yang kedua
, bahwa hal itu merupakan watak dan tabiatnya.[12]
IV.
KESIMPULAN
a.
Jam’u yaitu mengumpulkan perkara yang berbilangan (dua
atau lebih) didalam satu hukum
b.
Taqsim yaitu menyebutkan perkara yang berbilangan (lebih dari satu), lalu
menyandarkan sesuatu dengan cara ditentukan pada satu persatuan.
c.
Jam’u wa Taqsim yaitu mengumpulka perkara yang berbilangan (lebih dari
satu) dalam satu hukum kemudian membaginya, atau membagi perkara yang
berbilangan lalu mengumpulkanya
d.
Jam’u wa Taqsim di kategorikan menjadi 2
1. الجمع ثم القسيم
2. التقسيم ثم الجمع
V.
PENUTUP
Demikian makalah yang dapat
penulis sampaikan. Tentu masih banyak kekurangan diberbagai sisi. Untuk itu
kiranya para pembaca memaklumi kekurangan ini. Oleh karena itu, kritik dan
saran yang membangun sangat penulis harapkan untuk hasil yang lebih baik lagi.
Semoga makalah ini bermanfa’at. Baik bagi pembaca maupun penuis sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Al
Hasyimi, Sayyid, Jawahirul Balaghah fi ma’ani wal bayan wal badi’,
surabaya; Maktabah Al Hidayah, 1960
Aziz Atiq, Abdul, Ulumul Badi’ Kairo: Darul
Afaq Tarbiyah, 2006
Mathlub, Ahmad , Funun Balaghiyah, Kuwait: Dar al-buhuts
al-Ilmiyah,1975
Mustofa
Al-Maraghi, Ahmad, Ulumul Balagah wa Al-Bayan wa Al-Ma’ani wa Al-badi’, Kairo:
Darul Afaq Tarbiyah
Shofwan, Sholihudin, mabadi’ul Balaghah Jauharul
Maknun Juz III , Jombang: Darul Hikmah, 2008
[1] Sholihudin Shofwan, mabadi’ul Balaghah
Jauharul Maknun Juz III (Jombang: Darul Hikmah, 2008) hlm. 59
[2] Ahmad Mustofa Al-Maraghi, Ulumul
Balagah wa Al-Bayan wa Al-Ma’ani wa Al-badi’, (Kairo: Darul Afaq Tarbiyah)
hlm. 391
[3] Abdul Aziz Atiq, Ulumul Badi’ (Kairo:
Darul Afaq Tarbiyah, 2006), hlm. 109
[4] Ahmad Mathlub, Funun Balaghiyah, (Kuwait:
Dar al-buhuts al-Ilmiyah,1975), hlm. 287
[5] Sayyid Ahmad Al Hasyimi, Jawahirul
Balaghah fi ma’ani wal bayan wal badi’(surabaya; Maktabah Al Hidayah, 1960)
hlm. 310
[6] Sholihudin Shofwan, mabadi’ul Balaghah
Jauharul Maknun Juz III (Jombang: Darul Hikmah, 2008) hlm. 60
[7] Ahmad Mushtofa Al-maraghi, Ulumul balaghah wa Al Bayan wa Al Ma’ani wa Al
badi’ (Kairo: Darul Afaq Tarbiyah) hlm. 392
[8] Abdul Aziz Atiq, Ulumul Badi’ (Kairo:
Darul Afaq Tarbiyah, 2006), hlm. 110
[9] Ahmad Mushtofa Al-maraghi, Ulumul balaghah wa Al Bayan wa Al Ma’ani wa Al
badi’ (Kairo: Darul Afaq Tarbiyah) hlm. 193
[10] Sholihudin Shofwan, mabadi’ul Balaghah
Jauharul Maknun Juz III (Jombang: Darul Hikmah, 2008) hlm. 64
[11] Abdul Aziz Atiq, Ulumul Badi’ (Kairo:
Darul Afaq Tarbiyah, 2006), hlm. 111
[12] Sholihudin Shofwan, mabadi’ul Balaghah
Jauharul Maknun Juz III (Jombang: Darul Hikmah, 2008) hlm. 64
Tidak ada komentar:
Posting Komentar